Minggu, 28 Oktober 2018

Bank Syariah


Bank Syariah 
     Bank syariah  ialah perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.


Prinsip Syariah
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan (penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah).
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan usaha bank syariah antara lain:
Penghimpunan Dana:
Dana yang ditempatkan nasabah di Bank Syariah dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah dan Nasabah yang bersangkutan.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
Giro adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank Swasta

Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia.
Beberapa di antara bank swasta nasional ditetapkan sebagai bank devisa.

Bank devisa adalah bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing, transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri). Contoh bank-bank devisa tersebut antara lain: Bank Bali, Bank Danamon, Bank Niaga, dan Bank Central Asia (BCA).
Bank swasta Nasional dibagi atas Bank Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan

Bank Swasta Asing
Bank swasta asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.
Bank-bank swasta asing merupakan bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri dari atas warga negara asing.


Contoh Bank Swasta Asing
Contoh bank-bank asing, antara lain:

1. Bank of America, 
2. Citibank, 
3. American Express Bank, 
4. Chase Manhattan Bank, 
5. Standard Chartered Bank, 
6. European Asian Bank (European Bank), 
7. Hongkong Bank (The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd), 
8. Bank of Tokyo, 
9. ABN Amro Bank (Algemene Bank Nederland), 
10. Bangkok Bank.

Bank Pemerintah

     Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
     

Macam-macam Contoh Bank Pemerintah

  1. Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek.
  2. Bank Tabungan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama sebagai tabungan dan kemudian membungakan dananya dalam kertas berharga. Misalnya: Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946), Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.
  3. Bank Pembangunan adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau pengeluaran kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang. Contohnya: Bank Pembangunan DKI Jakarta.

Bank Sentral



     Bank sentral  merupakan sebuah instansi yang mempunyai tanggung jawab dengan kebijakan moneter di wilayah negara yang bersangkutan. Tujuan bank sentral ialah menjaga keseimbangan nilai mata uang, sistem keuangan secara menyeluruh, dan stabilitas perbankan. Contoh bank sentral adalah Bank Indonesia.
      Sebagai bank sentral di Indonesia, BI memiliki satu tujuan yang sangat penting yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang yaitu rupiah. Keseimbangan nilai rupiah memiliki dua unsur, yaitu  keseimbangan nilai mata uang oleh barang dan jasa, dan keseimbangan nilai mata uang terhadap negara lain.
 
  Tujuan Bank Indonesia di dukung oleh pilar yang merupakan tiga bidang terhadap tugasnya yaitu menetapkan, melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur serta mengawasi perbankan yang ada di Indonesia.
Tugas bank Indonesia (BI) adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi kenerja bank bank yang ada di Indonesia, melaksanakan menetapkan kebijakan moneter.

Jumat, 26 Oktober 2018

Pengertian bank

Tahukah anda ada banyak macam bank di Indonesia
Marilah kita ulas lebih dalam tentang macam bank di Indonesia


     Bank merupakan badan usaha yang didirikan dengan kebijakan untuk mengumulkan dana, menyalurkan dana menerima simpanan uang dan meminjamkan uang. Sedangkan menurut UU hal yang berhubungan dengan bank sudah diatur dalam per undang-undangan nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998. Menurut undang-undang, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
     Kehadiran bank di Indonesia pun sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat Indonesia maupun warga negara asing terutama dalam kegiatan ekonomi, perdagangan, pertukaran mata uang dll.

     Ada macam bank di indonesia antara lain:
a. Bank sentral
b. Bank pemerintah
c. Bank daerah
d. Bank swasta 
e. Bank syariah
f. Bank asing

Bank Syariah

Bank Syariah       Bank syariah  ialah perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasark...