Tahukah anda ada banyak macam bank di Indonesia
Marilah kita ulas lebih dalam tentang macam bank di Indonesia
Bank merupakan badan usaha yang didirikan dengan kebijakan untuk mengumulkan dana, menyalurkan dana menerima simpanan uang dan meminjamkan uang. Sedangkan menurut UU hal yang berhubungan dengan bank sudah diatur dalam per undang-undangan nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998. Menurut undang-undang, pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kehadiran bank di Indonesia pun sangat banyak manfaatnya bagi masyarakat Indonesia maupun warga negara asing terutama dalam kegiatan ekonomi, perdagangan, pertukaran mata uang dll.
Ada macam bank di indonesia antara lain:
a. Bank sentral
b. Bank pemerintah
b. Bank pemerintah
c. Bank daerah
d. Bank swasta
e. Bank syariah
f. Bank asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar